Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan

Mario Dandy menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 silam di Kompleks Green Permata Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Tim penasihat hukum Mario Dandy Stariyo menyebut, terdapat lima alasan untuk meringankan hukuman anak Rafael Alun Trisambodo dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Mario Dandy Stariyo menyebut, terdapat lima alasan untuk meringankan hukuman anak Rafael Alun Trisambodo itu dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal tersebut disampaikan salah satu penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Andreas menyebut hukuman kliennya seharusnya diringankan.

 

 

Andreas menyebut Mario sudah mengalami "hukuman terburuk" usai ditempatkan seperti narapidana di Lapas Salemba.

Alasan-alasan yang dinilai patut meringankan hukuman Mario, menurut Andreas, yang pertama adalah Mario Dandy masih muda.

Usianya baru 19 tahun saat kejadian.

 

Baca juga: Baca Pledoi, Mario Dandy: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini

 

Kedua, Andreas menilai Mario Dandy berlaku sopan selama proses persidangan. Ketiga, Mario dianggap berterus terang atas perbuatannya.

"Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Dan kelima, terdakwa amat menyesali perbuatannya," kata Andreas di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Mario Dandy menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 silam di Kompleks Green Permata Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

 

Baca juga: Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya

 

Korban dianiaya hingga mengalami koma.

"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. Dia ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," kata Andreas sebagaimana dikutip Kompas.com.

"Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa saat ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta seluruh harta bendanya telah ditempatkan dalam penyitaan. Jadi tidak ada lagi pembelaan yang dapat disampaikan, hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," lanjutnya.

 

Baca juga: JPU KPK Dakwa Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Serta Pencucian Uang

 

Vonis terhadap Mario Dandy akan dibacakan pada 7 September mendatang.

Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved