Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan
Mario Dandy menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 silam di Kompleks Green Permata Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Mario Dandy Stariyo menyebut, terdapat lima alasan untuk meringankan hukuman anak Rafael Alun Trisambodo itu dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.
Hal tersebut disampaikan salah satu penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Andreas menyebut hukuman kliennya seharusnya diringankan.
Andreas menyebut Mario sudah mengalami "hukuman terburuk" usai ditempatkan seperti narapidana di Lapas Salemba.
Alasan-alasan yang dinilai patut meringankan hukuman Mario, menurut Andreas, yang pertama adalah Mario Dandy masih muda.
Usianya baru 19 tahun saat kejadian.
Baca juga: Baca Pledoi, Mario Dandy: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini
Kedua, Andreas menilai Mario Dandy berlaku sopan selama proses persidangan. Ketiga, Mario dianggap berterus terang atas perbuatannya.
"Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Dan kelima, terdakwa amat menyesali perbuatannya," kata Andreas di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Mario Dandy menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 silam di Kompleks Green Permata Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya
Korban dianiaya hingga mengalami koma.
"Kami melihat saat ini terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. Dia ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," kata Andreas sebagaimana dikutip Kompas.com.
"Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa saat ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta seluruh harta bendanya telah ditempatkan dalam penyitaan. Jadi tidak ada lagi pembelaan yang dapat disampaikan, hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," lanjutnya.
Baca juga: JPU KPK Dakwa Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Serta Pencucian Uang
Vonis terhadap Mario Dandy akan dibacakan pada 7 September mendatang.
Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo
penganiayaan
aniaya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Cristalino David Ozora
David Ozora
Jakarta Selatan
Bapak-Anak Tebas Masdar Pakai Badik Hingga Tewas, Pelaku dan Korban Masih Kerabat |
![]() |
---|
Kronologi Jurnalis Dicekik Aparat saat Liput Demo Tolak PBB-P2 di Bone |
![]() |
---|
Tahanan Polsek Bua Luwu Mengaku Diniaya Hingga Masuk RS, Polres Luwu Membantah |
![]() |
---|
Viral Video Calon Ketua RT di Makassar Diduga Aniaya Perempuan, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Tiga Ayam Mati Diduga Diracun, Warga Bone Bacok Tetangga Pakai Parang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.