Hari Ini dalam Sejarah
Hari Ini dalam Sejarah: Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus
Secara historis, peringatan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/rapat-ppki-18-agustus-1945-1882023.jpg)
Saat itu, BPUPKI diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Sementara total anggotanya sebanyak 19 orang, di mana 11 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi Indonesia, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Baca juga: Sejarah Hari Kucing Sedunia: Merayakan Makhluk Lucu Sahabat Manusia
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kebutuhan akan sebuah konstitusi tidak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Sehingga pada sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Pembentukan dan Pemekaran Kabupaten Toraja Utara
Pada ketentuannya, apabila MPR bermaksud mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945, maka harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.
Sementara itu, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)