BPJS Kesehatan Makale Gelar Sosialisasi Program JKN, Canangkan Transformasi Mutu Layanan

Dalam jumpa pers ini, Natalia memaparkan total empat poin berkaitan regulasi program JKN, hak dan kewajiban peserta, hal-hal yang tidak dijamin…

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Makale, Natalia Panggelo dalam media gathering yang dilaksankan di Arion Coffee Toraja, Jl Pongtiku Nomor 499, Makale, Tana Toraja, Jumat (18/8/2023). 

 

JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib dan telah diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

JKN memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah agar ia memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan.

 

Baca juga: Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS

 

Hal ini juga sejalan dengan Perpres 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untu tahun 2045 dengan visi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur berlandaskan empat pilar.

Pilar tersebut yaitu, pembangun manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved