BPJS Kesehatan Makale Gelar Sosialisasi Program JKN, Canangkan Transformasi Mutu Layanan
Dalam jumpa pers ini, Natalia memaparkan total empat poin berkaitan regulasi program JKN, hak dan kewajiban peserta, hal-hal yang tidak dijamin…
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib dan telah diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.
JKN memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah agar ia memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan.
Baca juga: Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS
Hal ini juga sejalan dengan Perpres 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untu tahun 2045 dengan visi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur berlandaskan empat pilar.
Pilar tersebut yaitu, pembangun manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.
(*)
Berbahaya! Batu Raksasa Tutup Sebagian Jalan Poros Makale-Buakayu Sejak April 2025 |
![]() |
---|
BPBD Tana Toraja Akui Progres Proyek Jalan Poros Palesan–Buakayu Baru 30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kurra Tator Sudah 10 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak |
![]() |
---|
Cuaca Tana Toraja Rabu 8 Oktober 2025: Cerah Berawan, Malam Cerah |
![]() |
---|
Ketua Adat Sangtorayan: Eksekusi Tongkonan Melanggar Adat Toraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.