Polisi Tembak Polisi
MA Putuskan Tolak Kasasi Ferdy Sambo, Tapi Hukumannya Kok Dikurangi? Ini Penjelasannya
Hukuman tersebut terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Baru-baru ini, publik dikagetkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Yang menarik dari putusan itu adalah, meski menolak kasasi, namun majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman Ferdi Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman tersebut terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tidak hanya Sambo yang mendapat keringanan hukuman. Tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman.
Vonis hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun dari vonis 13 tahun penjara.
Meski hukuman para terdakwa dipotong, MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Jika permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak, mengapa hukumannya justru menjadi lebih ringan?
Sobandi menjelaskan, keputusan hakim MA dalam persidangan tingkat kasasi memang dapat berbeda dari vonis hakim PN meski permohonan kasasi terdakwa ditolak.
Ini terjadi karena hakim dapat menolak kasasi dengan memberikan perbaikan terhadap hukuman yang diambil dalam suatu putusan tindak pidana.
"Tolak kasasi dengan perbaikan itu yang diperbaiki adalah pidana yang dijatuhkan (pengadilan sebelumnya)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023). Perlu diketahui, ada tiga jenis putusan kasasi dalam perkara pidana, yakni kabul kasasi, tolak kasasi, dan tolak kasasi perbaikan.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memberitahukan alasan hakim memberikan keringanan vonis di tingkat kasasi kepada Sambo dan terdakwa lainnya.
"Mengenai pertimbangan atau alasan memperbaiki masih menunggu salinan putusan lengkap perkara kasasi tersebut," lanjut dia.
Sobandi menjelaskan bahwa hakim MA akan memeriksa ulang berkas perkara yang diajukan terdakwa di tingkat kasasi. Berkas-berkas yang diperiksa terutama berkaitan dengan memori atau kontra kasasi yang berisi alasan mengajukan atau menolak permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.