Polisi Tembak Polisi

MA Putuskan Tolak Kasasi Ferdy Sambo, Tapi Hukumannya Kok Dikurangi? Ini Penjelasannya

Hukuman tersebut terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Warta Kota/YULIANTO
Ferdy Sambo 

Terlepas dari kasus Sambo, Sobandi mengungkapkan bahwa seorang terdakwa dapat mengajukan permohonan kasasi terkait tindak pidana yang menjeratnya.

Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan sebelumnya. "Sesuai hukum acara, alasan kasasi itu (bisa berupa pengadilan tingkat sebelumnya dianggap) tidak berwenang atau melampaui batas," jelasnya.

Pemeriksaan kasasi juga dapat dilakukan jika ada pengadilan yang dianggap salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

Selain itu, pengadilan yang lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan batalnya putusan yang bersangkutan di tingkat kasasi.

Sobandi menyatakan, vonis MA kepada Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, para terdakwa bisa langsung menjalankan hukuman sesuai hasil keputusan tingkat kasasi.

Hukuman Sambo Cs dijalankan tanpa remisi

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, terdakwa hukuman penjara seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi.

Ia hanya bisa mendapatkan keringanan hukuman melalui pemberian grasi dari presiden.

"Ya memang, (hukuman penjara) seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak dapat dilihat dengan angka. 

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Nggak ada persennya," jelas dia.(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved