Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini 11 Agustus 2023

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian harga emas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

Adapun harga emas Antam tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved