Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini 11 Agustus 2023

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian harga emas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat, kembali turun pada perdagangan hari ini, Jumat (11/8/2023), melanjutkan pelemahan hari sebelumnya yang sudah turun Rp2.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1.062.000 per gram.

Harga emas terpantau turun Rp2.000 per gram dari perdagangan sebelumnya, Kamis (10/8/2023).

 

 

Adapun Kamis kemarin, harga emas Antam berada di level Rp1.064.000 per gram.

Sementara harga buyback alias jual kembali emas Antam pada hari ini dibanderol Rp941.000 per gram.

Harga tersebut turun sebesar Rp12.000 dari hari sebelumnya, Kamis, yang berada di level Rp943.000 per gram per gram.

 

Baca juga: Toko Emas Utama Bolu di Rantepao Dibobol Maling, Uang Rp 2 Juta Dibawa Kabur

 

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian harga emas Jumat (11/8/2023) dari Antam 1 gram hingga 1.000 gram:

1. Emas 0,5 gram: Rp581.000

2. Emas 1 gram: Rp1.062.000

3. Emas 2 gram: Rp2.064.000

4. Emas 3 gram: Rp 3.071.000

 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Merosot, Segini Harganya

 

5. Emas 5 gram: Rp5.085.000

6. Emas 10 gram: Rp10.115.000

7. Emas 25 gram: Rp25.162.000

8. Emas 50 gram: Rp50.245.000

 

Baca juga: Sekarang Semua Bisa Centang Biru di Instagram dan Facebook! Begini Syarat, Harga, dan Keuntungannya

 

9. Emas 100 gram: Rp100.412.000

10. Emas 250 gram: Rp250.765.000

11. Emas 500 gram: Rp 501.320.000

12. Emas 1.000 gram: Rp1.002.600.000.

 

Baca juga: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Hari Ini 1 Agustus 2023, Segini Harganya di Sulsel

 

Adapun harga emas Antam tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved