Pinjaman Online

Banyak Guru Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Begini Cara Laporkan ke Pihak Berwajib

Dikutip dari Kompas.com, hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNTORAJA.COM - Dalam sebuah survei yang diunggah di media sosial disebutkan, guru menjadi profesi terbanyak yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hasil survei tersebut diunggah oleh akun Twitter @Heraloebss dan membuat masyarakat terkejut.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.

Dilansir dari Harian Kompas, menurut lembaga riset No Limit Indonesia seperti dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2021 profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal.

Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menduga, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.

Para guru cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun mereka belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.

OJK mengungkapkan mayoritas masyarakat menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membayar utang lain.

Alasan lainnya yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal ialah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup.

Kemudian, masyarakat juga kerap terjerat pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.

Selain itu, pinjol ilegal juga memiliki trik licik dengan menjebak korban sehingga susah untuk terbebas dari jeratan utang.

Modus Jebakan Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.

Berikut hal yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved