Pinjaman Online

Banyak Guru Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Begini Cara Laporkan ke Pihak Berwajib

Dikutip dari Kompas.com, hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi pinjaman online 

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.

3. Jangka waktu sangat singkat, biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.

Bunga pinjol

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel.

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Apabila terlanjur terjerat utang pinjol ilegal, korban bisa melaporkan hal ini ke pihak berwenang.

Ada 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan.

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved