Pinjaman Online
Banyak Guru Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Begini Cara Laporkan ke Pihak Berwajib
Dikutip dari Kompas.com, hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
3. Jangka waktu sangat singkat, biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
Bunga pinjol
4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel.
5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Apabila terlanjur terjerat utang pinjol ilegal, korban bisa melaporkan hal ini ke pihak berwenang.
Ada 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan.
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id. (*)
OJK Sebut Utang Warga Sulsel Lewat Pinjol Sebesar Rp 1,29 Triliun |
![]() |
---|
Cerita Nasabah Pinjol Nekat Bunuh Diri karena Diancam Data Pribadinya Disebarluaskan |
![]() |
---|
Cara Menghapus Predikat Blacklist BI Checking karena Gagal Bayar Pinjol |
![]() |
---|
Daftar Daerah yang Memiliki Kredit Macet Pinjol Tertinggi Hingga Terndah di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.