Pinjaman Online

Banyak Guru Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Begini Cara Laporkan ke Pihak Berwajib

Dikutip dari Kompas.com, hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNTORAJA.COM - Dalam sebuah survei yang diunggah di media sosial disebutkan, guru menjadi profesi terbanyak yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hasil survei tersebut diunggah oleh akun Twitter @Heraloebss dan membuat masyarakat terkejut.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.

Dilansir dari Harian Kompas, menurut lembaga riset No Limit Indonesia seperti dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2021 profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal.

Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menduga, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.

Para guru cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun mereka belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.

OJK mengungkapkan mayoritas masyarakat menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membayar utang lain.

Alasan lainnya yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal ialah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup.

Kemudian, masyarakat juga kerap terjerat pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.

Selain itu, pinjol ilegal juga memiliki trik licik dengan menjebak korban sehingga susah untuk terbebas dari jeratan utang.

Modus Jebakan Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.

Berikut hal yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:

1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.

3. Jangka waktu sangat singkat, biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.

Bunga pinjol

4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel.

5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Apabila terlanjur terjerat utang pinjol ilegal, korban bisa melaporkan hal ini ke pihak berwenang.

Ada 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan.

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved