Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Bolehkah Mengajukan Grasi?

Putusan MA yang dikeluarkan pada Selasa 8 Agustus 2023 memberikan hukuman kepada Ferdy Sambo pejara seumur hidup.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
ilustrasi penjara 

Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.

Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP maupun Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun).

Penjara seumur hidup menurut KUHP baru

Terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.

Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

Hal ini menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Misalnya, apabila terpidana A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan di dalam KUHP lama maupun baru.

Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Rifanly Potabuga dalam bukunya "Pidana Penjara Menurut KUHP (2012)" menuliskan, ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastian.

Saat dijatuhi pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.

Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu. Pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara tujuan pidana penjara selama waktu tertentu, guna membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali kepada masyarakat.

Selain itu, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana dengan kasus berat.

Untuk itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved