18 Agustus 2023 Jadi Hari Kejepit, Bakal Jadi Cuti Bersama?

Diluar tanggal merah, pemerintah juga menetapkan hari besar nasional yang diperingati setiap bulan, termasuk pada Agustus.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
ILUSTRASI - Pengibaran Sang Saka Merah Putih dalam upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Kamis (1/6/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Seluruh masyarakat Indonesia memperingati 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan dengan mengadakan upacara bendera.

Hal ini membuat 17 Agustus menjadi hari libur nasional setiap tahunnya.

Tahun ini, 17 Agustus jatuh pada hari Kamis, meninggalkan pertanyaan besar: apakah saat Jumat, 18 Agustus 2023 akan menjadi cuti bersama?

 

 

Sayangnya, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan daftar tanggal merah dan cuti bersama Agustus 2023 belum mengalami perubahan.

Tanggal merah dan cuti bersama merujuk sesuai SKB yang telah dikeluarkan. Sehingga hanya ada satu tanggal merah pada Agustus, yaitu 17 Agustus, dan tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus.

Namun demikian, bagi pekerja yang ingin mendapatkan libur panjang, tetap bisa mengambil cuti pada 18 Agustus.

 

Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN, Cek Faktanya

 

"Masih sesuai SKB, belum ada perubahan," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Diluar tanggal merah, pemerintah juga menetapkan hari besar nasional yang diperingati setiap bulan, termasuk pada Agustus.

Untuk bulan Agustus 2023, ada 10 hari nasional yang diperingati. Berikut daftarnya.

 

Baca juga: Ini Dia Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2023 Hasil SKB Tiga Menteri

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved