PPPK

Terungkap Alasan 1.921 PPPK 2022 Mengundurkan Diri, Mayoritas Guru

Mereka terdiri dari 1.117 peserta dari guru, 542 orang tenaga kesehatan, dan 262 jabatan fungsional lainnya.

Editor: Muh. Irham
IST
Ilustrasi PPPK. 

TRIBUNTORAJA.COM - Badan Kepegawaian Negar (BKN) mencatat, sebanyak 1.921 peserat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, mengundurkan diri. 

Mereka terdiri dari 1.117 peserta dari guru, 542 orang tenaga kesehatan, dan 262 jabatan fungsional lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beragam para peserta PPPK tersebut memilih untuk mengundurkan diri atau resign.

"Yang paling banyak itu berkaitan dengan penempatan. Jadi penempatan khususnya guru dan nakes ini tidak sesuai dengan pilihan formasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Penetapan Pengadaan ASN, di Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).

Alasan PPPK mengundurkan diri ini disebabkan ketidaksesuaian dengan penempatan yang didaftarkan.

"Mereka mendaftar sekolah di mana dia bekerja tetapi ketika dinyatakan lulus penempatannya di luar tempat dia bekerja sehingga tidak mau meneruskan dan mengundurkan diri," lanjut Haryomo.

Alasan lainnya adalah pendidikan. Haryomo bilang, banyak peserta seleksi yang ingin melanjutkan pendidikannya dan rata-rata itu dialami oleh para tenaga kesehatan.

"Kemudian pendidikan. Banyak pada saat dia diangkat atau diterima jadi PPPK, itu dia sedang melanjutkan profesi dokter spesialis untuk tenaga kesehatan. Sehingga dikhawatirkan kalau diangkat jadi PPPK maka tidak bisa mencapai target untuk menjadi dokter spesialis," ucapnya.

Selain itu, masih adanya keterikatan kontrak kerja dengan perusahaan. Atau alasan lainnya karena peserta seleksi PPPK tersebut lebih memilih untuk mengejar keikutsertaan menjadi CPNS.

"Kemudian, terikat kontrak dengan perusahaan yang lainnya dan ingin mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujar Haryomo.

Maka dari itu, kedepannya, pemerintah ingin menambah informasi uraian tugas dari jabatan yang dipilih beserta gaji yang akan diterima. Hal ini mencegah keputusan pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mundur ketika mengikuti telah selesai mengikuti seleksi.

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved