Pemilu 2024

KPU Toraja Utara Imbau Parpol Tak Anggap Sepele Titik Koma Nama Caleg

Ia mengatakan bahwa batas akhir pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga tanggal 11 Agustus 2023.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Freedy Samuel
Komisioner KPU Toraja Utara Samuel Rianto Tappi 

TRIBUNTORAJA.COM - Dari 396 total Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Toraja Utara, yang memenuhi syarat (MS) ada 210 berkas dan tidak memenuhi syarat ada 119 berkas.

Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Toraja Utara, Divisi Teknis, Semuel Rianto Tappi, kepada tribuntoraja.com, Senin (7/8/2023).

Ia mengatakan bahwa batas akhir pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga tanggal 11 Agustus 2023.

"Mulai dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 itu masa perbaikan selama masa pencermatan DCS, hingga pukul 23.59 WITA" ucapnya.

Ia melanjutkan, akan ada pertemuan bersama dengan pimpinan partai politik (parpol).

"Ke depan ada pertemuan dalam waktu dekat dengan pimpinan parpol untuk membahas beberapa hal termasuk perihal berkas calon ini," tuturnya.

Diketahui bahwa penetapan berkas yang TMS Keterangan Kesehatan, Keterangan Pengadilan, dan lain sebagainya.

Juga terkait penulisan titik dan koma dalam nama dan gelar studi yang belum cocok.

Ia mengatakan bahwa masing-masing parpol jangan menganggap sepele terkait hal tersebut.

"Jangan sepelekan yah, berkali-kali dari KPU Torut mengatakan hal ini," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved