Pemilu 2024
KPU Toraja Utara Imbau Parpol Tak Anggap Sepele Titik Koma Nama Caleg
Ia mengatakan bahwa batas akhir pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga tanggal 11 Agustus 2023.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Dari 396 total Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Toraja Utara, yang memenuhi syarat (MS) ada 210 berkas dan tidak memenuhi syarat ada 119 berkas.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Toraja Utara, Divisi Teknis, Semuel Rianto Tappi, kepada tribuntoraja.com, Senin (7/8/2023).
Ia mengatakan bahwa batas akhir pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga tanggal 11 Agustus 2023.
"Mulai dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 itu masa perbaikan selama masa pencermatan DCS, hingga pukul 23.59 WITA" ucapnya.
Ia melanjutkan, akan ada pertemuan bersama dengan pimpinan partai politik (parpol).
"Ke depan ada pertemuan dalam waktu dekat dengan pimpinan parpol untuk membahas beberapa hal termasuk perihal berkas calon ini," tuturnya.
Diketahui bahwa penetapan berkas yang TMS Keterangan Kesehatan, Keterangan Pengadilan, dan lain sebagainya.
Juga terkait penulisan titik dan koma dalam nama dan gelar studi yang belum cocok.
Ia mengatakan bahwa masing-masing parpol jangan menganggap sepele terkait hal tersebut.
"Jangan sepelekan yah, berkali-kali dari KPU Torut mengatakan hal ini," tutupnya.(*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Komisiner-KPU-Torut-Samuel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.