Pemilu 2024

KPU Tana Toraja Sabar Menanti Bongkar Pasang Bacaleg Partai Politik

Kendati demikian, ‘bongkar pasang’ bacaleg oleh parpol ini menurut Rahmat cukup menyita waktu diakibatkan proses administrasi

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Seorang simpatisan partai NasDem mengintip dari luar ruangan saat pengajuan bakal calon legislatif ke KPU Tana Toraja (Arsip 11 Mei 2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 sudah memasuki pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS), termasuk di KPU Tana Toraja.

Pencermatan rancangan DCS ini berlangsung mulai 6-11 Agustus 2023.

Komisioner KPU Tana Toraja Bidang Teknis Penyelenggaraan, Rahmat Hidayat menyebut, hingga tanggal yang ditentukan, partai politik (parpol) masih dapat melakukan ‘bongkar pasang’ bacaleg yang diusung.

“Jadi ada namanya tahapan pencermatan DCS. Sebelum DCS diumumkan, masih diberikan ruang untuk memperbaiki dokumen para calon dan mengganti calon,” ucap Rahmat di Kantor KPU Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada No. 2, Makale, Senin (7/8/2023).

“Masih diberikan ruang untuk memperbaiki dokumen para calon, dan mengganti calon. Masih diberikan ruang juga untuk merubah nomor urut, kemudian pindah dapil kalau misalnya ada yang ingin pindah dapil. Nah, itu ruangnya ada di tanggal 6-11 Agustus 2023.”

Gerindra misalnya, data KPU Tana Toraja menunjukkan pada awal pengajuan mengusung total 11 orang bacaleg perempuan (37 persen), namun perubahan yang terjadi hanya menyisakan 10 orang (33 persen).

Kemudian ada PAN yang awalnya mengajukan total 7 orang bacaleg, kini tersisa 4 orang.

Kendati demikian, ‘bongkar pasang’ bacaleg oleh parpol ini menurut Rahmat cukup menyita waktu diakibatkan proses administrasi yang harus dimulai dari awal.

"Ada pula juga misalnya beberapa orang yang diganti oleh partainya, ini yang menyebabkan kepengurusan dokumem ini menjadi lambat,” papad Rahmat.

“Karena otomatis calon yang mengganti dia harus memulai dari awal mengurus berkasnya. Beda misalnya ketika calon yang dari awal didaftarkan, sisa melengkapi dokumen yang tidak lengkap,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPU Tana Toraja berhasil memverifikasi total 386 bacaleg dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan.

Sebanyak 237 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 149 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga perlu segera mungkin untuk memenuhi dan melengkapi administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved