Pemilu 2024

KPU Makassar: Ada 73 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

73 bacaleg yang TMS ini karena ada dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan, Gunawan Mashar. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg0 DPRD Kota Makassar.

Total ada 816 bacaleg yang diajukan 17 partai politik ke KPU Makassar di masa pengajuan perbaikan berkas.

"Dari jumlah itu, 743 bacaleg status pemeriksaannya Memenuhi Syarat atau MS sedangkan 73 bacaleg status pemeriksaannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ucap Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan, Gunawan Mashar, Sabtu (5/8/2023).

Gunawan mengatakan, 73 bacaleg yang TMS ini karena ada dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.

"Bacaleg yang TMS ini masih memungkinkan untuk dilengkapi/diperbaiki kembali di masa pencermatan DCS. Selain itu, juga memungkinkan digantikan oleh bacaleg lain," tutur komisioner mantan jurnalis ini.

Masa pencermatan DCS, tahapannya mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.

"Setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantikan bagi bacaleg yang TMS karena dokumennya tidak lengkap/tidak sah," jelas Gunawan.

Sebelumnya, dari hasil vermin perbaikan, diketahui bahwa ada sekitar 173 penggantian bacaleg yang dilakukan oleh 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan. Dari jumlah itu, 78 di antaranya diganti karena mengundurkan diri. Sementara 95 orang memang sengaja diganti oleh partai politik.

Jumlah keseluruhan bacaleg yang diajukan pada pengajuan pertama 829 orang, pada masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang.

Hasil vermin perbaikan akan diserahkan kepada partai politik pada tanggal 5-6 Agustus 2023. Untuk selanjutnya, pemeriksaan data bacaleg memasuki tahapan pencermatan DCS.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved