Gaji PNS

Gaji PNS Akan Naik, Benarkan Bisa Sampai 10 Kali Lipat? Ini Penjelasannya

. Kenaikan gaji ini tak hanya akan dirasakan oleh PNS, melainkan juga anggot Polri dan TNI.

Editor: Muh. Irham
Trubunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.

"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.

Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024.

Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Gaji PNS Naik 7 Persen

Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi sudah ada kisi-kisinya.

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen.

Menjadi Rp 6 juta per bulan pada 2024.

Prediksi ini bukannya tanpa alasan.

Berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya.

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS terendah (golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun) berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun), naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved