Honorer

Simak Enam Golongan Honorer yang Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan terakomodasi menjadi ASN PPPK.

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi tenaga honorer 

TRIBUNTORAJA.COM - Per November 2023 nanti, pemerinta resmi menghapus pegawai honorer, khususnya di pemerintah daerah. Mereka selanjutnya akan diangkat menjadi ASN PPPK

Namun, tak semua pegawai honorer yang telah mengabdi di pemerintahan akan diangkat menjadi PPPK. Hanya ada enam golongan pegawai honorer yang berpeluang dijadikan ASN PPPK

Statusnya pun ada dua, yakni full time dan part time.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan terakomodasi menjadi ASN PPPK.

Ini seiring dengan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Bahkan, revisi ini memperjelas status tenaga honorer sehingga mereka dapat diakui dengan baik.

Juga mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

Hal ini disampaikan Guspardi Gaus saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, bertema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023), dikutip dari Tribun Sultra.

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, pada Rabu (2/8/2023).

"Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” sambungnya.

Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR-RI dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time," tuturnya.

"Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," sambungnya menjelaskan.

Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, tegasnya, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mrningkatkan  kesejahteraan.

“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN,“ tegasnya.

Guspardi menegaskan, RUU ASN yang tengah digodok di DPR-RI.

Kini telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat.

“Semua persoalan sudah dibicarakan, tinggal ketok palu, mudah-mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” imbuhnya.

Ada 6 golongan tenaga honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi ASN PPPK full time. 

Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK full time.

Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.

Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:

1) Golongan tenaga honorer pendidikan.

2) Golongan tenaga honorer kesehatan.

3) Golongan tenaga honorer penelitian.

4) Golongan tenaga honorer pertanian.

5) Golongan tenaga honorer fungsional.

6) Golongan tenaga honorer administratif.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved