Polisi Tembak Polisi
Keluarga Bripda IDF: Tunjukkan Tersangka ke Publik!
Dalam peristiwa itu, menurutnya, ada unsur kesengajaan dan terencana. Pihak keluarga korban setidaknya mencatat ada lima poin terkait unsur...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta Polri menunjukkan para tersangka penembakan putranya ke hadapan publik.
"Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta agar para tersangka ditunjukkan segera ke publik," kata kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023) dikutip Kompas.com.
Jajang mengatakan, pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan pernyataan Polri yang menyampaikan penyebab kematian Bripda Ignatius karena faktor kelalaian anggota.
"Saya sudah komunikasi dengan keluarga, bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari Dirreskrimum Polda Jabar yang mengatakan (penyebab kematian Bripda IDF) karena unsur-unsur kelalaian," ujar Jajang.
Jajang menuturkan, pihak keluarga korban bersikukuh menduga bahwa Bripda Ignatius tewas karena dibunuh dengan cara ditembak.
Dalam peristiwa itu, menurutnya, ada unsur kesengajaan dan terencana.
Baca juga: Kuasa Hukum Bripda IDF Sebut Pelaku Sempat Cuci Pakaian dan Hendak Kabur Usai Tembak Korban
Pihak keluarga korban setidaknya mencatat ada lima poin terkait unsur kesengajaan dan perencanaan itu.
Pertama, keluarga Bripda Ignatius menyampaikan ada kondisi tidak kondusif sejak awal tahun di lingkungan korban.
Hal itu terlihat dengan adanya intimidasi dari senior melalui bukti percakapan korban kepada teman wanitanya.
Baca juga: Pengacara Keluarga Bripda IDF Sebut Senpi Sudah Disiapkan untuk Ditembakkan
Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku Bripda IMS meminta korban Bripda Ignatius untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi berinisial AN bernada kasar “sini kau”.
Ketiga, keluarga Bripda Ignatius juga mencatat adanya bukti bahwa pelaku Bripda IMS sudah merencanakan penembakan dengan matang.
Hal itu terlihat ketika pelaku mempersiapkan senjata api, lalu dengan sadar memasukkan magasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda Ignatius.
Baca juga: Bripda IDF Sering Ngeluh ke Orang Tua Kerap Dipaksa Minum Miras Oleh Polisi Senior
Keempat, ketika Bripda Ignatius datang ke lokasi kejadian, pelaku Bripda IMS kemudian menarik senjata api dan mengayunkannya ke arah korban lalu menembakkan ke area mematikan di kepala leher bagian atas.
Kelima, setelah menembak Bripda Ignatius hingga tak sadarkan diri, pelaku Bripda IMS lalu berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaiannya yang terkena cipratan darah korban.
Baca juga: Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Terbukti Langgar Kode Etik Polisi Kategori Berat, Terancam Dipecat
Usai menghapus noda darah korban, pelaku Bripda IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.
Seperti diketahui, Bripda Ignatius yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).
Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
(*)
Bripda IMS
Bripda Ignatius
Bripda Rico
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Bripda IDF
Bripda
Ignatius Dwi Frisco Sirage
Ignatius Dwi Frisco
tewas
tembak
Bogor
Densus 88 Antiteror
Densus 88
Jawa Barat
AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
![]() |
---|
Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
![]() |
---|
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
![]() |
---|
Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.