Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Terbukti Langgar Kode Etik Polisi Kategori Berat, Terancam Dipecat
Kedua tersangka, Bripda IM dan Bripka IG, telah ditahan di sel tempat khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/29072023_Ignatius.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Polri telah melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Gelar perkara ini melibatkan Divisi Propam serta unsur satuan kerja di tubuh Polri.
Hasilnya, dua tersangka yaitu Bripda IM dan Bripka IG terbukti melanggar kode etik berat.
Bripda IMS dan Bripka IG juga bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.
Keduanya pun terancam dipecat.
Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/7/2023).
"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan dalam konferensi pers dikutip, Sabtu (29/7/2023)
Kedua pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.
Kedua tersangka telah ditahan di sel tempat khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri.
Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.
Pistol Rakitan
Ramadhan menambahkan, senjata api yang membuat nyawa Bripda Ignatius merupakan pistol rakitan ilegal.