Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Terbukti Langgar Kode Etik Polisi Kategori Berat, Terancam Dipecat
Kedua tersangka, Bripda IM dan Bripka IG, telah ditahan di sel tempat khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/29072023_Ignatius.jpg)
Disebutkan, Bripda Ignatius tertembak oleh rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas. Adapun senjata api itu dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius.
Senjata api itu milik Bripka IG dan sudah disita untuk barang bukti beserta selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyampaikan polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
Nantinya, Polri akan mengkonfrontir Bripda IMS dan Bripka IG.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal-usul senjata," ungkapnya di Mabes Polri, Jumat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senpi ilegal itu milik Bripka IG.
Namun, belum diketahui dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.
Di sisi lain, konfrontir ini juga untuk mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa di tangan Bripda IMS.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut."
"Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," terang Surawan.
Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius
Kasus ini berawal dari Bripda IMS yang mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.
Setelah sampai di rusun, Bripda IMS sempat meminum alkohol.
Kemudian, sekira pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di sebuah kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y.