Polisi Tembak Polisi

Keluarga Bripda IDF: Tunjukkan Tersangka ke Publik!

Dalam peristiwa itu, menurutnya, ada unsur kesengajaan dan terencana. Pihak keluarga korban setidaknya mencatat ada lima poin terkait unsur...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa/Kolase TribunnewsBogor
Polisi beberkan kronologi soal tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Gunungputri, Bogor pada Minggu lalu, bahkan polisi juga akan mengusut soal kepemilikan senjata api ilegal yang tewaskan korban 

Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku Bripda IMS meminta korban Bripda Ignatius untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi berinisial AN bernada kasar “sini kau”.

Ketiga, keluarga Bripda Ignatius juga mencatat adanya bukti bahwa pelaku Bripda IMS sudah merencanakan penembakan dengan matang.

Hal itu terlihat ketika pelaku mempersiapkan senjata api, lalu dengan sadar memasukkan magasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda Ignatius.

 

Baca juga: Bripda IDF Sering Ngeluh ke Orang Tua Kerap Dipaksa Minum Miras Oleh Polisi Senior

 

Keempat, ketika Bripda Ignatius datang ke lokasi kejadian, pelaku Bripda IMS kemudian menarik senjata api dan mengayunkannya ke arah korban lalu menembakkan ke area mematikan di kepala leher bagian atas.

Kelima, setelah menembak Bripda Ignatius hingga tak sadarkan diri, pelaku Bripda IMS lalu berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaiannya yang terkena cipratan darah korban.

 

Baca juga: Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Terbukti Langgar Kode Etik Polisi Kategori Berat, Terancam Dipecat

 

Usai menghapus noda darah korban, pelaku Bripda IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.

Seperti diketahui, Bripda Ignatius yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).

Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved