Dugaan Korupsi Basarnas

Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Lindungi Kepala Basarnas

Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjebak Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. 

“Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

Panglima TNI menambahkan, bahwa masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan anggota TNI itu.

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

 

Baca juga: Buntut Kasus Suap di Basarnas, Presiden Jokowi Aka Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak.

 

Baca juga: Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

 

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

 

Baca juga: Heboh Polemik Kepala Basarnas Ditangkap KPK, Jokowi: Masalah Koordinasi

 

 

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved