Ternyata Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Beda, Ini Penjelasannya

Pendaftaran SIM baru seperti proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Berikut tata cara melakukan…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Korlantas Polri
Ilustrasi tilang. 


Cara Buat SIM Online

Pendaftaran SIM baru seperti proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan verifikasi data Klik menu ‘SIM’

3. Pilih ‘Pendaftaran SIM

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

6. Lakukan ujian teori

7. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian

 

Baca juga: Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!

 

Syarat Dokumen Membuat SIM Baru

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
  3. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
  4. Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 

Baca juga: Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved