Hanya Modal KTP! Begini Cara dan Syarat Berobat Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Kartu

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan masyarakat dapat berobat ke faskes tanpa…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Kartu Indonesia Sehat 

TRIBUNTORAJA.COM - Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS. Berikut cara dan syaratnya.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan masyarakat dapat berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS.

Ia menyebut hal ini berlaku secara nasional.

 

 

Agustian mengatakan peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di faskes untuk mendapatkan pelayanan.

Peserta bisa berobat selama kepesertaan JKN masih aktif dengan membayar iuran.

"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Agustian, Rabu, 28 Juni 2023 kepada Kompas.com.

 

Baca juga: Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS

 

Peserta JKN yang belum punya KTP tetap bisa berobat dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).

Peserta juga bisa menunjukkan NIK yang tercantum di aplikasi Mobile JKN untuk berobat.Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Kartu

Berikut cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa kartu. Peserta dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau IGD jika situasinya membahayakan.

 

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat Pendaftarannya

 

Cara berobat ke faskes tingkat pertama BPJS

  • Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta. 
  • Pasien diperiksa di FKTP. 
  • Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran. 
  • Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

 

Baca juga: Jadi Endemi di Indonesia, Begini Skema Pertanggungan BPJS Kesehatan Pasien Covid-19

 

Cara berobat ke IGD dengan BPJS

Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju IGD rumah sakit jika memenuhi kriteria berikut:

  • Kondisi mengancam nyawa. 
  • Kondisi membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan. 
  • Gangguan pada jalan napas. 
  • Penurunan kesadaran. 
  • Gangguan hemodinamik. 
  • Memerlukan tindakan segera.

 

Baca juga: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar Satu Kamar 4 Tempat Tidur

 

Adapun prosedur berobat ke IGD menggunakan BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta datang ke IGD fasilitas kesehatan terdekat. 
  • Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved