LGBT
Kaum LGBT Asean Akan Kumpul Bareng di Jakarta, MUI Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan soal informasi tersebut.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an, perilaku sodomi (LGBT) disebut sebagai fakhisah (kotor, keji, keluar aturan agama ).
"LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab," katanya.
Gus Fahrur juga menyebut pelaku LGBT juga bisa dijerat hukum Pasal 281 dan Pasal 292 KUHP. Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, maka dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
"LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan, agar kembali ke fitrah manusia secara normal," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.