Rabu, 13 Mei 2026

Idul Adha 2023

Bolehkah Panitia Idul Adha Dapat Jatah Daging Kurban? Ini Penjelasan MUI

Cholil menyarankan, untuk mengatasi hal ini baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bolehkah Panitia Idul Adha Dapat Jatah Daging Kurban? Ini Penjelasan MUI
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Ilustrasi sapi kurban. 

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menyebutkan bahwa ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul kurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

 

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar. Meski mereka berkecukupan, tetapi daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

 

3. Fakir miskin

Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.

Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved