Idul Adha 2023
Bolehkah Panitia Idul Adha Dapat Jatah Daging Kurban? Ini Penjelasan MUI
Cholil menyarankan, untuk mengatasi hal ini baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/28062023_hewan_kurban.jpg)
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menyebutkan bahwa ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul kurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar. Meski mereka berkecukupan, tetapi daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah fakir miskin.
Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
(*)