Idul Adha 2023
Bolehkah Panitia Idul Adha Dapat Jatah Daging Kurban? Ini Penjelasan MUI
Cholil menyarankan, untuk mengatasi hal ini baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/28062023_hewan_kurban.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Hari Raya Idul Adha selalu identik pembentukan panitia kurban yang bertugas untuk membagi-bagikan daging kurban.
Kepanitiaan kurban diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha, sebagai imbalan panitia biasanya diberikan jatah sendiri untuk daging kurban.
Namun, menurut Majelis Ulama Indoesia (MUI) ini adalah hal yang salah.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan bahwa sejatinya tidak ada yang namanya jatah atau bagian daging kurban untuk panitia penyembelihan.
Pasalnya, daging kurban akan diberikan kepada mereka yang berhak, bukan untuk jatah upah panitia.
"Kurban itu semuanya untuk kurban, tidak boleh dijadikan upah apalagi dijual, jadi panitia ngambil itu bukan karena bagian panitia, nggak ada," ujarnya Rabu (28/6/2023) dikutip Kompas.com.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sulsel di Hari Raya Idul Adha Besok, Waspada Hujan Ringan di Pagi Hari
Cholil menyarankan, untuk mengatasi hal ini baiknya ada dana tersendiri yang digunakan untuk memberi jatah atau upah kepada panitia kurban termasuk jagal.
Intinya semua daging kurban harus dibagikan dan bukan untuk jatah panitia.
"Bukan dari hewan kurban yang dipotong, jadi utuh semua daging kurban itu untuk dibagikan, termasuk yang dimakan sendiri oleh orang yang berkurban," kata Cholil.
Baca juga: Bolehkan Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha? Ini Ulasan Buya Yahya