Pemilu 2024
Ada 389 Bacaleg Tana Toraja yang Berkasnya Tidak Memenuhi Syarat, Perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023
Rahmat kemudian menerangkan bahwa para bacaleg ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen administrasi mereka di tahap Pengajuan Perbaikan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dari total 430 bacaleg yang mengajukan diri di KPU Tana Toraja, hanya sebanyak 41 orang yang dokumen administrasinya memenuhi syarat.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat, Sabtu (24/6/2023) siang.
“Jadi untuk berkas sesuai dengan tahapan, kami sudah periksa sejak tanggal 15 Mei-23 Juni kemarin. Jadi kemarin batas akhir verifikasi awal dokumen yang dimasukan calon anggota dewan,” ucap Rahmat kepada TribunToraja.com di Kantor KPU Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada No 2, Makale.
“Dari total 430 bacaleg yang mengajukan, baru 41 yang statusnya memenuhi syarat dokumennya lengkap. Yang lain sisanya itu masih belum memenuhi syarat,” lanjut Rahmat.
Rahmat kemudian menerangkan bahwa para bacaleg ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen administrasi mereka di tahap Pengajuan Perbaikan yang berlangsung mulai 26 Juni-9 Juli 2023.
Adapun untuk tahapan sekarang, 24-25 Juni yaitu Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi ke Partai Politik.
“Jadi masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki di tahapan pengajuan perbaikan. Pengajuan perbaikan itu pada tanggal 26 Juni-9 Juli,” Rahmat menambahkan.
“Untuk tahapan sekarang, hari ini tanggal 24 Juni dan besok itu penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi ke partai politik untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Adapun memasukkan dokumen perbaikan itu pada tanggal 26 Juni-9 Juli,” terang Rahmat.
Lebih lanjut menurut Rahmat, kendala dokumen administrasi bacaleg Tana Toraja ini bervariasi.
“Itu ada memang dokumen-dokumen yang belum sesuai. Seperti halnya surat keterangan kesehatan itu masih belum sesuai, kemudian dokumen lain misalnya ada foto yang belum diupload di aplikasi SILON, lalu ada jenis pekerjaan yang ternyata setelah diperiksa pekerjaan seperti ASN ini mewajibkan untuk mundur dari jabatan dan mereka belum melakukannya,” beber Rahmat.
Dokumen administrasi bacaleg tersebut kemudian diberi status Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Tana Toraja.
Jika hingga tanggal yang ditentukan, bacaleg yang bersangkutan tak kunjung melakukan perbaikan atas dokumen administrasi mereka, KPU Tana Toraja menyatakan ia tidak memenuhi syarat dan tidak akan diumumkan di Daftar Calon Sementara (DCS) pada bulan Agustus nanti.
“Nanti setelah tanggal yang ditetapkan yaitu 9 Juli, kalau misalnya masih belum bisa dipenuhi kita akan berikan status dia menjadi tidak memenuhi syarat. Tidak diumumkan di DCS sebagai rancangan calon sementara pada bulan Agustus nanti,” pungkas Rahmat.
(*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/24062023_Rahmat_Hidayat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.