Berita Viral
Berharap Tak Dipidana, Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon Kembalikan Uang Korban
Perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan pengembalian uang senilai Rp310 juta dilakukan demi mendapatkan keadilan restoratif..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, CIREBON - Pihak keluarga tersangka kasus penipuan, AKP Supai Warna, akhirnya memenuhi permintaan Wahidin, tukang bubur yang tertipu rekrutmen anggota Polri dengan mengganti kerugian keuangan yang dialami korban.
Keluarga AKP Supai Warna telah mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya Wahidin pada Rabu (21/6/2023).
Dengan demikian, AKP Supai Warna dan Wahidin telah bersepakat untuk berdamai.
Wahidin pun memutuskan mencabut laporan kasus penipuan yang diadukannya ke pihak kepolisian.
Perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan pengembalian uang senilai Rp310 juta dilakukan demi mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.
Firdaus menjelaskan alasan pihaknya baru mengupayakan restitusi setelah dua tahun karena baru ada kesempatan untuk mediasi dengan korban.
Baca juga: Tukang Bubur Korban Penipuan Oknum Polisi di Cirebon Damai dengan Pelaku dan Cabut Laporan
“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” kata Firdaus, Rabu (21/6/2023).
Dengan dicabutnya laporan Wahidin, Firdaus berharap hal itu dapat menggugurkan kasus pidana penipuan yang menjerat AKP Supai Warna.
Juga dapat meringankan sanksi AKP Supai Warna saat sidang kode etik nanti.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon Ternyata Pernah Dicopot Karena Sering Tilang
Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, membenarkan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).
Menurut Eka, keadilan yang diminta kliennya sudah terpenuhi dengan pelaku melalui keluarganyatelah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 310 juta.
“Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW, keadilannya sudah terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Mabes Polri Angkat Bicara
Setelah uang tersebut diganti, Eka berujar, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna.
Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021, serta tidak saling menuntut.
”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.
Baca juga: Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Oknum Anggota Polisi Dikenai Sanksi Patsus
Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan.
Selama dua tahun, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.
”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka, dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Janji Anaknya Jadi Bintara
Masih Ditahan
Adapun AKP Supai Warna diketahui masih menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus di Polda Jabar selama 21 hari.
Selain itu, AKP Supai Warna juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Kota Cirebon setelah kasus ini mencuat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan laporan korban.
“Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan. Proses perkara tetap berjalan,” kata Ibrahim.
(*)
| Tren Viral Tumpahkan Eco Enzyme saat Hujan, Ini Manfaat dan Penjelasannya |
|
|---|
| Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Itu Hal Lumrah |
|
|---|
| Viral Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar Azis Wellang |
|
|---|
| Viral Uang Kertas Pecahan Rp250 Ribu Spesial HUT ke-80 RI, Ini Kata Peruri |
|
|---|
| Viral Balita di Sukabumi Meninggal Dunia dengan Tubuh Penuh Cacing, Ini Fakta-faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-oknum-polisi-2262023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.