ASF di Toraja Utara

Cabjari Rantepao: Pelaku yang Bekingi Distribusi Babi ke Toraja Utara Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ia mengatakan para pelaku dan oknum yang membekingi distribusi babi ternak dari luar Toraja Utara untuk dijual di Toraja Utara akan dijerat 5 tahun.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Muslimin Lagalung. Muslimin mengatakan bahwa oknum yang mencoba melawan petugas saat mengantisipasi distribusi babi ke Toraja Utara akan diancam penjara 5 tahun. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah Daerah Toraja Utara telah membentuk tim Pencegahan dan Pengendalian Virus African Swine Fever (ASF) di Toraja Utara.

Tim didukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) seperti Polres Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja, dan juga Kejari Tana Toraja melalui Cabang Kejari (Cabjari) di Rantepao.

Tim ini siap menindak jika ada pelanggaran dalam penangan virus ASF ini. Terutama dalam penjagaan distribusi babi ternak di perbatasan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beberapa oknum mencoba menerobos penjagaan di perbatasan dan membawa masuk ratusan ekor babi ternak.

Padahal, Dinas Pertanian Toraja Utara meminta agar tidak memasukkan dulu babi dari luar karena virus ASF mulai merebak di Torut.

Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Muslimin Lagalung, mengatakan, pihaknya siap menindak tegas siapapun yang membekingi distribusi babi selama masa pencegahan ini.

Muslimin mengaku siap melakukan tindakan tanpa pandang bulu.

"Maraknya soal bekingan dan tindakan premanisme memang benar ada video-video yang tersebar. Jika menemuka masih ada aksi seperti itu, silahkan melapor kepada kepolisian maupun ke kejaksaan, para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu," ucapnya.

Ia juga mengatakan para pelaku dan oknum yang membekingi distribusi babi ternak dari luar Toraja Utara untuk dijual di Toraja Utara akan dijerat 5 tahun penjara.

"Setelah dilakukan tindakan persuasif dan tetap saja ada oknum yang ingin main-main, aturannya jelas di UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya di pasal 46 dan 86. Pelaku akan dijerat 5 tahun penjara," jelasnya.

Lanjut ia mengatakan bahwa konsistensi dari Pemkab Toraja Utara juga sangat dibutuhkan.

"Dinas Pertanian Toraja Utara yang didalamnya ada sub bidang peternakan, penting memassifkan sosialisasi dan pencegahan di lapangan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved