Narkoba
Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Bebas Pakai HP di Dalam Tahanan dan Pernah Dapat Remisi
SHM kata Liberti dipindahkan lantaran berprilaku kurang baik saat menjadi warga binaan.
"Yang bersangkutan Diduga kuat dalam jaringan itu sehingga barang yang kita amankan dibawa ke Polda," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik kepada tribun
"Kami langsung mengambil tindakan, kamarnya langsung kita sidak dan yang bersangkutan mengakui bawa HP," ujar Hendrik.
"Tapi setelah saya tanyakan HPnya ada dimana dia bilang sudah dikeluarkan," ucapnya.
Hendrik menjelaskan, SN merupakan tahanan pindahan dari Lapas Kelas II A Bulukumba.
SN baru tiga bulan menjalani kurungan di Rutan Kelas II B Jeneponto.
"Yang bersangkutan ini menjalani proses sidang di Sidrap sampai putus 14 tahun, selanjutnya dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa (Gowa)," ungkap Hendrik.
"Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bulukumba, setelah itu dikirim ke Rutan kelas II B Jeneponto," ungkapnya.
Dari total 14 tahun masa tahanan kata Hendrik, SN telah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.
Namun, SN mendapat potongan masa tahanan secara bersyarat hingga menjadi 9 tahun.
"Hukuman 14 tahun, dia itu dijalaninya kalau dua per tiga hanya 9 tahun lebih, dijalani sekarang sudah 6 tahun lebih, ditambah dengan remisi dia dapat sekitar 2 tahun, jadi dia tahun depan (2024) sudah pembebasan bersyarat," jelasnya.(*)
Tidak Bisa Mengelak Lagi Usai Pengumuman BNN, Wabup Maros: Terima Kasih Penjelasannya |
![]() |
---|
Tangan Diborgol, Aktor Film Preman Pensiun Epy Kusnandar Tersenyum ke Wartawan |
![]() |
---|
Warga Gowa Ditangkap Edarkan Sabu di Toraja Utara |
![]() |
---|
AKP Andri Gustami Menangis Ingat Istri, Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bandar Narkoba di Pinrang Tikam Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.