Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora
Sama halnya dengan Mario, Jonathan juga tak banyak merespons ucapan Shane, dan menegaskan agar kasus penganiayaan terhadap anaknya dituntaskan di...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina.
Ia juga mengaku turut prihatin atas kondisi yang saat ini dialami David Ozora.
Hal tersebut disampaikan Mario saat ayah David menjadi saksi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (13/6/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini," kata Mario di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa.
"Dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati," imbuhnya.
Terkait permintaan maaf tersebut, Jonathan tak banyak berkomentar.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora: Shane Lukas Tertunduk, Mario Dandy Jalan Tegap
Ia hanya mengatakan tetap menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke proses hukum.
"Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia," ucap Jonathan.
Tak hanya Mario, terdakwa lain yakni Shane Lukas juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jonathan.
Baca juga: Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas
Shane menyebut dirinya turut berdoa untuk kesembuhan David.
"Saya juga turut empati bela rasa kondisi David saat ini dan saya juga turut berdoa untuk pemulihan adik David agar kembali ke sedia kala," ujar Shane.
Sama halnya dengan Mario, Jonathan juga tak banyak merespons ucapan Shane, dan menegaskan agar kasus penganiayaan terhadap anaknya dituntaskan di pengadilan.
"Lanjut di pengadilan," ujar Jonathan.
Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ayah David Ozora Hadir Sebagai Saksi
Kondisi Terkini David Ozora
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengungkapkan kondisi terkini anaknya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu.
Hal ini disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6).
Menurut penuturannya, saat ini sang anak sudah bisa berjalan setelah berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka Besok, Kecuali Jika AG Jadi Saksi
Namun, durasi David berjalan kaki masih jauh dari kata ideal.
Pasalnya, David hanya sanggup berjalan selama 8 menit.
“Kondisinya sekarang David sudah bisa berjalan tetapi durasinya hanya 8 menit. Setelah itu, dia akan tiba-tiba jatuh karena saturasinya berubah,” kata Jonathan menjawab hakim yang bertanya tentang kondisi David Ozora.
Baca juga: Video Mario Dandy Pakai Sendiri Borgol Kabel Ties Viral, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Lepas Pasang
“Awal-awal dulu di rumah hanya sanggup jalan 2 menit, lalu naik 4 menit, kemudian 6 menit, kini 8 menit. Sampai sekarang masih jatuh-jatuh terus,” ujarnya.
Ia pun menceritakan peristiwa David terjatuh saat berjalan kaki paling parah terjadi pada 8 Mei 2023.
Akibat kejadian itu, mata kaki David mengalami retak dan harus dioperasi.
Baca juga: Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties Viral di Medsos, Polda Metro Jaya: Itu Editan
Dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).
Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Rubicon yang Sempat Dipamerkan
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Shane Lukas
Cristalino David Ozora
Jonathan Latumahina
penganiayaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.