Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora

Sama halnya dengan Mario, Jonathan juga tak banyak merespons ucapan Shane, dan menegaskan agar kasus penganiayaan terhadap anaknya dituntaskan di...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina.

Ia juga mengaku turut prihatin atas kondisi yang saat ini dialami David Ozora.

Hal tersebut disampaikan Mario saat ayah David menjadi saksi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (13/6/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

 

 

"Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini," kata Mario di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa.

"Dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati," imbuhnya.

Terkait permintaan maaf tersebut, Jonathan tak banyak berkomentar.

 

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora: Shane Lukas Tertunduk, Mario Dandy Jalan Tegap

 

Ia hanya mengatakan tetap menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke proses hukum.

"Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia," ucap Jonathan.

Tak hanya Mario, terdakwa lain yakni Shane Lukas juga menyampaikan permohonan maaf kepada Jonathan.

 

Baca juga: Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

 

Shane menyebut dirinya turut berdoa untuk kesembuhan David.

"Saya juga turut empati bela rasa kondisi David saat ini dan saya juga turut berdoa untuk pemulihan adik David agar kembali ke sedia kala," ujar Shane.

Sama halnya dengan Mario, Jonathan juga tak banyak merespons ucapan Shane, dan menegaskan agar kasus penganiayaan terhadap anaknya dituntaskan di pengadilan.

"Lanjut di pengadilan," ujar Jonathan.

 

Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ayah David Ozora Hadir Sebagai Saksi

 

Kondisi Terkini David Ozora

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengungkapkan kondisi terkini anaknya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu.

Hal ini disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6).

Menurut penuturannya, saat ini sang anak sudah bisa berjalan setelah berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka Besok, Kecuali Jika AG Jadi Saksi

 

Namun, durasi David berjalan kaki masih jauh dari kata ideal.

Pasalnya, David hanya sanggup berjalan selama 8 menit.

“Kondisinya sekarang David sudah bisa berjalan tetapi durasinya hanya 8 menit. Setelah itu, dia akan tiba-tiba jatuh karena saturasinya berubah,” kata Jonathan menjawab hakim yang bertanya tentang kondisi David Ozora.

 

Baca juga: Video Mario Dandy Pakai Sendiri Borgol Kabel Ties Viral, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Lepas Pasang

 

“Awal-awal dulu di rumah hanya sanggup jalan 2 menit, lalu naik 4 menit, kemudian 6 menit, kini 8 menit. Sampai sekarang masih jatuh-jatuh terus,” ujarnya.

Ia pun menceritakan peristiwa David terjatuh saat berjalan kaki paling parah terjadi pada 8 Mei 2023.

Akibat kejadian itu, mata kaki David mengalami retak dan harus dioperasi.

 

Baca juga: Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties Viral di Medsos, Polda Metro Jaya: Itu Editan

 

Dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Rubicon yang Sempat Dipamerkan

 

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved