Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Alimin akan didampingi oleh Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/mario-dandy-shane-lukas-pelaku-aniaya-david-232023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (6/6/2023).
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono yang menjadi salah satu hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atay Brigadir J dan obstruction of justice dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Alimin akan didampingi oleh Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2023).
Agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ayah David Ozora Hadir Sebagai Saksi
Meski tidak ada pengamanan khusus untuk sidang ini, PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan pada hari sidang.
Kapasitas ruang sidang akan diisi sesuai dengan kapasitas tempat duduk, mirip dengan peliputan saat sidang Ferdy Sambo.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Terbuka Besok, Kecuali Jika AG Jadi Saksi
Mario dan Shane didakwa atas penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kasus ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
(*)