Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ayah David Ozora Hadir Sebagai Saksi
Sebanyak 43 saksi itu terdiri dari 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/mario-dandy-shane-lukas-pelaku-aniaya-david-232023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).
Keduanya dimejahijaukan atas kasus penganiayaan terhadap remaja David Ozora.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dalam persidangan.
Sebanyak 43 saksi itu terdiri dari 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.
"Dapat saya sampaikan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli untuk Mario sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ungkap Danang dikutip dari Tribunbekasi.com.
Bahkan, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina, dipastikan bakal turut hadir dalam persidangan.
Demikian juga ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, juga akan hadir di persidangan.
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ujarnya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Terbuka untuk Umum
Persidangan kasus penagniayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka untuk umum.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang akan digelar secara terbuka karena tersangka Mario Dandy sudah dewasa.