Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora
Sama halnya dengan Mario, Jonathan juga tak banyak merespons ucapan Shane, dan menegaskan agar kasus penganiayaan terhadap anaknya dituntaskan di...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-Mario-Dandy-Satriyo-saat-menjalani-sidang-perkara-penganiayaan-berat.jpg)
Baca juga: Video Mario Dandy Pakai Sendiri Borgol Kabel Ties Viral, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Lepas Pasang
“Awal-awal dulu di rumah hanya sanggup jalan 2 menit, lalu naik 4 menit, kemudian 6 menit, kini 8 menit. Sampai sekarang masih jatuh-jatuh terus,” ujarnya.
Ia pun menceritakan peristiwa David terjatuh saat berjalan kaki paling parah terjadi pada 8 Mei 2023.
Akibat kejadian itu, mata kaki David mengalami retak dan harus dioperasi.
Baca juga: Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties Viral di Medsos, Polda Metro Jaya: Itu Editan
Dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).
Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Rubicon yang Sempat Dipamerkan
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(*)