Dituduh Haris Azhar Main Tambang, Luhut: Kenapa Dia Begitu, Saya Baik Kok Sama Dia

Luhut menjelaskan, awal ketika ia mengetahui adanya tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu dari seorang stafnya di bidang komunikasi bernama Singgih.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan 

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dengan tindakan Haris Azhar yang menuduhnya ikut bermain tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Demikian disampaikan Luhut saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) dikutip Kompas.com.

Luhut menjelaskan, awal ketika ia mengetahui adanya tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu dari seorang stafnya di bidang komunikasi bernama Singgih.

 

 

Waktu itu, kata Luhut, Singgih memberitahukan informasi soal podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang ditayangkan di YouTube.

"Saya mendengarkan itu pertama dari staf saya, bidang komunikasi, saudara Singgih. Kemudian, (Singgih) memberi (podcast Haris-Fatia) ke saya, dan kemudian saya lihat, saya tonton," kata Luhut dalam persidangan.

Setelah menyaksikan podcast tersebut, Luhut mengaku merasa sedih hingga sakit hati.

 

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Emosi Diberi Gelar Lord di Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Haris-Fatia

 

Ia mempertanyakan sikap Haris Azhar yang membuat podcast tersebut.

Padahal, Luhut mengaku telah berbuat baik kepada Haris Azhar.

Luhut mengaku sudah kenal lama dengan Haris Azhar dan memiliki hubungan baik.

 

Baca juga: Menko Luhut Binsar Pandjaitan Siap Bantu UKI Toraja Buka Fakultas Kedokteran

 

"Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris melakukan itu ke saya. Saya baik sama dia kok," tuturnya.

“Saya kenal Haris Azhar ini lama sekali. Dia beberapa kali ke rumah saya juga.”

Seperti diketahui, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

 

Baca juga: Menko Luhut: Kita Akan Produksi Sendiri Baterai Kendaraan Listrik

 

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.

Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved