Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini: Pas Momen Naik Kelas dan Kelulusan Siswa Sekolah

Gaji ke-13 sengaja diberikan pada bukan Juni, sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Apriani Landa
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023).

Gaji ke-13 sengaja diberikan pada bukan Juni, sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa.

"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

 

 

Karena komponennya sama dengan THR, Itu berarti gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

 

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Bisa Diajukan Cair 5 Juni 2023, Ini Penerima dan Besarannya

 

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tergantung dari Surat Perintah Bayar (SPM) yang diajukan oleh tiap instansi ks Kementerian Keuangan.

Diberitakan sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan siapa saja yang berhak penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.

 

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Diterima? Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenkeu Soal Nominal, Jadwal dan Penerimanya

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved