Pemilu 2024

8 Parpol di DPR RI Nyatakan Tolak Proporsional Tertutup Pemilu pada 2024, PDIP: Hanya Pernak-pernik

Said meyakini bahwa para legislator tersebut pada akhirnya tidak akan menggunakan kewenangannya untuk merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jakarta/IST
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai pernyataan bersama delapan partai politik di parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup yang kini tengah digugat Mahkamah Konstitusi (MK) hanya pernak-pernik.

"Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dia juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR RI saat konferensi pers bersama, Selasa (30/5), terkait kewenangan penganggaran DPR apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

 

 

"Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja. Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Said meyakini bahwa para legislator tersebut pada akhirnya tidak akan menggunakan kewenangannya untuk merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi apabila mengeluarkan putusan terkait sistem proporsional tertutup.

"Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu," ujarnya dikutip dari Antara.

 

Baca juga: 8 dari 9 Parpol di DPR RI Minta MK Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kecuali PDIP

 

Dia pun mengingatkan bahwa apapun yang menjadi putusan MK nantinya maka bersifat final dan mengikat.

"Kami ingin secara bersama sama kolektif di DPR itu memandang keputusan MK yang final. Endingnya itu kan enggak bisa ditolak, langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat," tuturnya.

Menurut dia, pernyataan bersama delapan fraksi parlemen itu menyiratkan penantian akan putusan MK terkait sistem pemilu.

 

Baca juga: PKS Sebut Presiden Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu 2024 karena Panik Lihat Popularitas Anies Baswedan

 

"Kalau saya melihatnya apa yang jadi concern kawan-kawan di DPR bahwa semua menanti keputusan Mahkamah Konstitusi, apakah terbuka dan tertutup, suasana kebatinannya sama antara kawan-kawan di DPR dengan kami semua sama," katanya.

Untuk itu, Said mengajak agar publik bersepakat untuk mengawal jalannya pemilu yang damai, sejuk, sehat, serta kualitasnya meningkat.

"Kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem proporsional tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," kata dia.

 

Baca juga: Pemilu 2024 Gunakan Kotak Suara Karton

 

Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut lantaran mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved