Oknum ASN di Maros Tetap Terima Gaji Meski 2 Tahun Tak Kerja, DPRD: Tindak Tegas!

Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) rutin mengecek absensi kehadiran ASN.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Ilustrasi ASN. 

TRIBUNTORAJA.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tidak masuk kerja selama dua tahun.

Oknum tersebut bekerja di Dinas Perhubungan yang berada di golongan II.

Selama dua tahun ASN itu masih menerima gaji dan ketahuan tidak masuk setelah dilakukan validasi data kehadiran.

 

 

Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) rutin mengecek absensi kehadiran ASN.

Intruksi itu diberikan setelah adanya ASN Pemkab Maros ketahuan tak masuk bekerja selama dua tahun dan tetap menerima gaji.

“Dua tahun tidak masuk bekerja itu sudah bukan hal yang normal lagi, sudah tidak masuk akal. Harus ditindak secara tegas. Ini merugikan negara, bagian kepegawai harus sering-sering mengecek tingkat kedisiplinan pegawai, masa iya baru ketahuan setelah dua tahun," katanya, Kamis, ( 25/5/2023)

 

Baca juga: Kronologi Truk Bermuatan Ratusan Ton Beras Terbalik di Mallawa Maros, Sopir Mengaku Mengantuk

 

Mengecek tingkat kehadiran pegawai kata Politikus Nasdem ini sangat perlu dilakukan agar tak ada lagi ASN yang mangkir dari tugasnya.

“Kan tidak menutup kemungkinan masih ada pegawai yang malas masuk kantor,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

Baca juga: Hatta Rahman Pindah ke PPP, Ketua DPC PPP Maros: Kita Mau Buat Sejarah Orang Maros di Senayan

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved