Selasa, 19 Mei 2026

Waspada Penyakit Latto-latto yang Menyerang Sapi dan Kerbau, Ini Cara Pencegahannya

Tanda-tanda lainnya, sambung dia, ialah hewan menunjukkan kepincangan, kekurusan, dan khusus untuk sapi perah, akan terjadi penghentian produksi susu.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Waspada Penyakit Latto-latto yang Menyerang Sapi dan Kerbau, Ini Cara Pencegahannya
Dok. Pemkab Kebumen
Ilustrasi penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) atau yang marak disebut penyakit latto-latto oleh peternak sapi dan kerbau. 

Mengacu panduan organisasi pangan dan pertanian dunia FAO, Widya menambahkan, karkas hewan yang terkena penyakit ini dan menunjukkan lesi kulit bersifat lokal-ringan serta tidak ada demam harus dibuang.

Sebab, bagian tubuh hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dan harus dimusnahkan.

Sedangkan bagian yang tidak ada lesi masih diperbolehkan untuk konsumsi setelah dimasak dengan pemanasan yang baik.

 

Baca juga: Kenali Penyakit ASF, Wabah Asal Afrika yang Serang Ternak Babi di Indonesia

 

“Tentunya karkas yang berasal dari hewan dengan kasus akut atau parah dilarang untuk dikonsumsi," imbuhnya.

Widya menuturkan, virus LSD penyebab penyakit ini termasuk dalam Famili Poxviridae yang dapat menular langsung melalui keropeng kulit dan leleran dari hewan sakit.

Penularan tidak langsung juga bisa terjadi melalui peralatan ternak maupun pakan dan minuman yang tercemar virus, atau melalui gigitan vektor (serangga penular).

 

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Cegah Penyebaran Virus Flu Babi Afrika

 

Dia menambahkan, angka kematian penyakit latto-latto sangat bervariasi, sangat tergantung pada kondisi ternak dan ada atau tidaknya serangga penular, misalnya nyamuk, kutu, dan caplak.

“Umumnya, morbiditas atau angka kesakitan dapat mencapai 10 persen dan mortalitas atau angka kematian 1 – 3 persen," tuturnya.

Ia menerangkan, belum ada obat khusus anti virus LSD. Oleh karena itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

 

Baca juga: Di Selandia Baru, Sapi Kentut dan Sendawa Dikenakan Pajak

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved