Selasa, 19 Mei 2026

Di Selandia Baru, Sapi Kentut dan Sendawa Dikenakan Pajak

Isi perarutan ini antara lain mengenakan pajak kepada petani berdasarkan perkiraan gas metana dan dinitrogen oksida yang dihasilkan oleh ternak mereka

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Di Selandia Baru, Sapi Kentut dan Sendawa Dikenakan Pajak
Brett Phibbs
Peternak asal Indonesia yang sukses di Selandia Baru, Reza Abdul Jabbar, di salah satu lahan peternakannya di Southland. Sapi yang kentut dan sendawa akan dikenakan pajak 

TRIBUNTORAJA, WELLINGTON - Untuk mengurangi emis gas rumah kaca, Pemerintah Selandia Baru mengekuarkan peraturan baru untuk petani.

Hewan ternak, khususnya sapi, disinyalir menghasilkan gas metana dan dinitrogen oksida yang memicu efek gas rumah kaca melalui kentut dan sendawa.

Peraturan baru ini masih rancangan, belum mendapatkan persetujuan akhir. Isi perarutan ini antara lain mengenakan pajak kepada petani berdasarkan perkiraan gas metana dan dinitrogen oksida yang dihasilkan oleh ternak mereka mulai 2025.

Para petani pun tidak terima dengan aturan tersebut. Ratusan petani dari berbagai penjuru di Selandia Baru pun turun ke jalan melakukan protes, Kamis (20/10/2022) kemarin waktu setempat.

Dalam aksinya, mereka membawa traktor untuk mengecam skema Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern untuk mengenakan pajak 'emisi pertanian', termasuk kentut dan sendawa sapi.

Para petani ini berpendapat bahwa biaya tambahan untuk bayar pajak tidak hanya membuat mereka gulung tikar, namun hal ini malah akan meningkatkan emisi gas rumah kaca bukan malah mengurangi.

Dikutip dari laman Russia Today, Jumat (21/10/2022), kelompok advokasi petani Groundswell Selandia Baru mengorganisir protes di lebih dari 50 kota besar dan kecil, beberapa memenuhi jalan-jalan dengan puluhan traktor.

Beberapa ratus hingga beberapa ribu orang diperkirakan akan bergabung, meskipun laporan media mengklaim jumlah peserta kurang memuaskan.

Dalam aksi protes itu, petani berpendapat pajak tidak hanya akan membuat mereka keluar dari bisnis, namun pada akhirnya meningkatkan emisi dengan memaksa petani di negara lain mengikuti praktik yang kurang efisien.

Peraturan baru yang belum mendapatkan persetujuan akhir ini akan mengenakan pajak kepada petani berdasarkan perkiraan gas metana dan dinitrogen oksida yang dihasilkan oleh ternak mereka mulai 2025.

Pembayaran akan jatuh tempo setiap satu hingga tiga tahun, dan setiap petani yang mencapai jumlah tertentu ambang batas untuk ukuran kawanan dan penggunaan pupuk akan terpengaruh.

Pemerintah berargumen bahwa para petani dapat memperoleh kembali uang itu dengan mengenakan biaya lebih untuk produk-produk ramah lingkungan.

Namun resesi yang mengancam sebagian besar negara maju di dunia membuat tidak jelas terkait siapa yang akan mampu membelinya.

Peternakan adalah industri besar di Selandia Baru, di mana ada dua kali lebih banyak sapi dibandingkan manusia dan lima kali lebih banyak dari domba, sedangkan produk susu adalah ekspor utama negara itu.

Dengan demikian, industri ini menghasilkan sekitar setengah dari emisi gas rumah kacanya, dan sebagian besar adalah metana yang berasal dari sendawa sapi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved