Pemilu 2024

Presiden Jokowi: Kami Harap MK Jadi Wasit yang Adil Bagi Sengketa Pilpres, Pileg, dan Pilkada

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno MK Penyampaian Laporan Tahun 2022, Rabu (24/5/2023).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di Jakarta Timur, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi wasit yang adil saat menangani sengketa Pemilu 2024.

Baik itu sengketa pada Pilpres (pemilihan presiden) maupun dalam Pileg (pemilihan legislatif).

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno MK Penyampaian Laporan Tahun 2022, Rabu (24/5/2023).

 

 

“Kalender ketatanegaraan di tahun ini dan tahun depan memasuki tahun politik. Kami sangat berharap MK melakukan persiapan yang matang agar menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa. Baik di Pileg, Pilpres maupun Pilkada,” kata Jokowi dalam pidato yang disampaikan secara virtual dikutip dari Kompas TV.

Menurut Jokowi, menjadi wasit yang adil berarti juga memperhatikan kecepatan penerbitan putusan oleh MK.

Ia menyebut, putusan yang keluar terlalu lama merupakan salah satu bentuk ketidakadilan.

 

Baca juga: Empat Pemuda Toraja di Paduan Suara Gita Bahana Nusantara Ingin Ketemu Presiden Jokowi

 

Jokowi menyampaikan, Pemilu 2024 adalah ajang pembuktian kualitas demokrasi Indonesia.

Sekaligus ajang untuk memilih pemimpin yang amanah untuk meraih tujuan berbangsa dan bernegara.

“Saya percaya MK telah dan akan bekerja keras menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi demi kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia,” tutur Jokowi.

 

Baca juga: Jokowi akan Temui Presiden Iran Ebrahim Raisi di Indonesia Besok

 

Ia juga mengucapkan rasa terimakasih kepada para hakim MK yang selama ini berperan dalam menjaga demokrasi.

“Pemerintah menyampaikan banyak terima kasih pada para yang mulia hakim konstitusi dan pendukung jajaran hakim konstitusi yang telah bekerja keras menegakan constitutional justice yang merupakan elemen kunci dari demokrasi, HAM, dan kepastian hukum,” sebutnya.

 

Baca juga: Presiden Jokowi Janjikan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di SEA Games 2023

 

Mengutip dari laman resmi KPU, berikut adalah jadwal tahapan Pemilu 2024:

6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Kampanye Pemilu

 

Baca juga: Johnny G Plate Resmi Ditahan, Ini Dia Daftar Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi Era Jokowi

 

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
1. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

2. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

3. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved