Narkoba

Pria Asal Sidrap Ditangkap Usai Jual Narkotika Jenis Sabu ke Polisi

Dari tangan LW, polisi menemukan plastik berukuran sachet sedang berisi 31,53 gram sabu-sabu.

Editor: Muh. Irham
ist
LW (45) tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polda Sulsel di Kanyuara, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan 

TRIBUNTORAJA,COM - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap seorang pria warga Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Pria berinisial LW (45) tersebut ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang bertransaksi narkoba dengan pembelinya yang ternyata adalah seorang anggota polisi yang menyamar.

Dari tangan LW, polisi menemukan plastik berukuran sachet sedang berisi 31,53 gram sabu-sabu.

Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Darmawangsa mengatakan, penangkapan LW berawal dari informasi masyarakat soal adanya salah seorang warga berinisial LW diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Untuk menangkap terduga pelaku, polisi menyamar jadi pembeli narkoba (undercover buy)," kata AKP Darmawangsa, Rabu (10/5/2023).

Dikatakan, LW dan polisi yang menyamar pembeli sepakat bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kanyuara.

"Rencananya pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu di dalam mobil. Namun, langsung kami amankan," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap terduga LW.

LW menjelaskan, barang diduga narkotika jenis sabu tersebut diambil pelaku di Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

"LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (nining anggraeni)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved