Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini. Vonis tersebut dibacakan Majelis...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.
Hal itu terkait kasus peredaran narkoba yang terbukti melibatkan mantan perwira polisi berpangkat Irjen Pol ini.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati, Simak Pembelaan Sang Jenderal di Depan Hakim
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.
Baca juga: Dinilai Terbukti Edarkan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati
Majelis Hakim Ungkap Keadaan yang Memberatkan
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga turut mengungkapkan keadaan yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa.
"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.
Selain itu terdakwa Teddy Minahasa juga merupakan anggota Polri yang punya jabatan Kapolda Sumatera Barat.
Baca juga: Cerita Awal Pertemuan Mami Linda dengan Irjen Teddy Minahasa, Ngaku sebagai Istri Siri Sang Jenderal
Sebagai seorang penegak hukum, terdakwa semestinya melakukan penegakan hukum, tapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.
"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap hakim.
Perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Dakwaan Jaksa, Hotman Paris: Ada yang Ingin Tamatkan Karirnya
Sementara hal yang meringankan hukuman Teddy yakni dirinya belum pernah dihukum, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, serta mendapat banyak penghargaan selama pengabdiannya.
"Belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, selama pengabdiannya banyak mendapat penghargaan," kata hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Jual Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Hasilkan Rp300 Juta
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
(*)
Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ini Pasal-pasal yang Dilanggar |
![]() |
---|
Kapolri Tunjuk Kabagintelkam Jadi Pimpinan Sidang Etik Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Penangkapan Hingga Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.