AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Ibunda Ken Admiral: Seperti Mukjizat

Elvi Indri terus berkali-kali mengatakan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Medan/Fredy Santoso
Ibu Ken Admiral, Elvi Indri saat diwawancarai kondisi anaknya terkini, Kamis (27/4/2023). Diketahui, Ken korban penganiayaan Aditya Hasibuan, anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan. 

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

 

Baca juga: Punya Rumah Seharga Rp 46 Juta dan Tabungan Rp 51 Juta, Segini Harta Kekayaan Achiruddin Hasibuan

 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.

 

Baca juga: Sang Anak Aniaya Mahasiswa Hingga Viral, Kekayaan Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Disorot

 

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.

 

Baca juga: Perwira Polisi di Medan Dicopot dari Jabatannya Setelah Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

 

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved