Minggu, 10 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Ini Ulasan Lengkap Vonis Para Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E)...

Tayang:
Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Ini Ulasan Lengkap Vonis Para Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam) - Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E. 

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Kemudian dalam menjatuhkan vonis hukuman Ferdy Sambo tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang meringankan, kata Hakim Wahyu tidak ada hal yang meringankan vonis Ferdy Sambo dalam kasus ini.

"Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim Wahyu.

 

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Putri Candrawathi Sakit Hati

 

Sedangkan hal yang memberatkan, sebagai berikut:

- Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya;

- Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J;

- Ferdy Sambo membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved