Polisi Tembak Polisi
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Ini Ulasan Lengkap Vonis Para Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E)...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ferdy-sambo-putri-candrawathi-kuat-maruf-ricky-rizal-richard-eliezer-1242023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan.
Dikatakan Binsar, Ferdy Sambo menjadi yang pertama dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Berikut ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E).
Mereka diketahui sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis hukuman yang diterima oleh para terdakwa pun beragam.
Vonis Ferdy Sambo adalah yang terberat, yaitu pidana hukuman mati.
Kemudian vonis paling ringan didapatkan Richard Eliezer yang dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Hadir dalam Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Ferdy Sambo