Narkoba

Bandar Narkoba di Bone Bebas Setelah Bayar Rp 10 Juta, Polda Sulsel: Kami Segera Cek Kebenarannya

Kabar yang beredar luas di media sosial itu, menyebut jika pelaku bernama Ibe disebut berperan sebagai bandar.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/4/2023) siang. 

MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Beredar kabar seorang pelaku narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bebas setelah membayar Rp 10 juta.

Kabar yang beredar luas di media sosial itu, menyebut jika pelaku bernama Ibe disebut berperan sebagai bandar.

Ia bebas setelah sebelumnya sempat ditangkap personel DitresNarkoba Polda Sulsel.

Isu miring ini, pun direspon Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

Menurut Komang, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel sementara melakukan pendalaman.

"Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Komang ditemui wartawan, di kantornya, Senin (3/4/2023) siang

"Itu sudah kami sampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda begitu juga dengan Direktur Narkoba" sambungnya.

Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Sulsel lanjut Komang, sementara mendalami informasi yang beredar.

"Akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut. Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam pelanggaran tindak lanjut yang ada di lapangan," jelasnya.

Komang menegaskan, siapapun oknum anggota yang terlibat dalam kasus dugaan '86' bandar narkoba itu bakal dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Apakah informasi didengar jaminan uang Rp 10 juta. Ini Propam akan turun melakukan pengecekan," ucap Komang.

"Melidik pada anggota tersebut, ini masih dilidik (penyelidikan), siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa," bebernya.

Lanjut Komang, untuk sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran masih menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel.

Sebab, sanksi yang akan diberikan lanjut dia, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam," tuturnya.(muslimin emba)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved