THR

THR Untuk ASN dan Pensiunan Diperkirakan Cair Pertengahan April, Gaji Ke-13 pada Juli 2023

THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh pemerintah.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TribunToraja
THR - Pemerintah akan mencairkan THR untuk ASN dan pensiunan tahun 2023 pada pertengahan April 2023 nanti. 

TRIBUNTORAJA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan bagi siapa saja untuk menopang keuangan memenuhi kebutuhan di hari bahagia.

THR juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh pemerintah.

Jelang Idul Fitri 1444 Hijiriah, ASN dan pensiunan mulai mempertanyakan kapan THR akan cair.

Kabar gembiran, yahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Rencanyanya, THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri 2023. Idul Fitri jatuh pada 22-23 April 2023 mendatang. Ini merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022,

Artinya, ASN dan pensiunan sudah bisa mendapatkan THR paling cepat sekitar 11 atau 12 April nanti.

Selain THR, ASN dan pensiunan juga bakal diguyur gaji ke-13 tahun 2023. Gaji ketigabelas akan diberikan bulan Juli 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional.

Adapun penerima THR adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Juga diberikan kepada pensiunan (PNS/TNI/Polri, dan Pejabat Negara, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved